01 Januari, 2017

transaksi melalui agen property dan ketidakbenaran

cukup sekali saja dalam hidup ini
bertransaksi melalui agen ray white

pernah sekali waktu
tepatnya ray white kelapa gading
melalui agent bernama Fifi Sumanti

saya menjual 1unit (2BR)
apartemen Gading Nias Residence
dia bilang ada yang mau seharga 160juta
karena pasaran-nya hanya segitu
saya ada bilang mau di 170-175juta
karena keadaan masih baik,
tidak pernah dipakai,
tidak ada tembok yang retak,
tidak ada ubin yang naik karena kepanasan.

ternyata dijual seharga 180juta
apakah benar nilai komisi agent itu 10% lebih?
karena sebelumnya saya tidak diberitau
akan dijual di harga segitu
atau memang agent ray white sebisa mungkin
membodohi "penjual" atau "pembeli"
atau sebisa mungkin keduanya dibodohi malah

Itu pun 10juta di hold hingga pecah sertifikat
yang entah kapan pecahnya
dan dikurangi biaya akta jual-beli notaris

setelah setahun lebih copy maupun sertifikat ajb daripada
surat perjanjian jual-beli belum dikirim / didapat juga
seharusnya ga lebiah dari setahun
baik pembeli maupun penjual
memiliki bukti transaksi jual-beli
luar biasa sekali tata cara profesionalisme kerja dari agent di ray white

seandainya hukum di Indonesia berlaku
dengan baik, benar dan tidak berkelit
tentunya perihal seperti ini dapat dilaporkan
karena saya merasa adanya ketidakbenaran

-just share-