01 Maret, 2012

Kode Etik Keagenan [AAJI]

Kode Etik Keagenan
1. Agen Asuransi Jiwa Wajib:
a. Mengutamakan kepentingan calon pemegang polis daripada kepentingannya diri sendiri.
b. Mengerti, menyetujui, mentaati dan melaksanakan Kode Etik Keagenan yang telah ditandatangani pada kontrak keagenannya dengan perusahaan tempatnya bekerja.

2. Agen Asuransi Jiwa dilarang:
a. Memberikan keterangan tidak benar yang dapat menyesatkan pemahaman calon pemegang polis terhadap asuransi yang ditawarkan.
b. Menyembunyikan informasi penting tentang calon tertanggung ataupun pemegang polis terhadap asuransi yang ditawarkan.
c. Membujuk calon pemegang polis dengan menjanjikan sesuatu imbalan material atau diskon premi.
d. Menggelapkan atau dengan sengaja menunda penyetoran uang premi yang diterimanya.
e. Bekerja rangkap untuk perusahaan asuransi lain.


Informasi lebih lanjut:
0817.22.6000
PRU Hospital & Surgical
Global Assistance & Healthcare Card

Tidak ada komentar: